Kekerasan Seksual Rentan Terjadi di Lingkungan Kampus, Akibat Adanya Relasi Kuasa
Lhokseumawe - Kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan kampus, baik itu pelecehan yang dilakukan oleh dosen laki-laki kepada mahasiswi, juga tak tertutup kemungkinan dilakukan dosen perempuan terhadap mahasiswa. Hal ini ditengarai akibat adanya relasi kuasa.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Fauzan Abdullah, LC., MA., Ph.D di hadapan puluhan mahasiswa dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada Kamis, (27/06/2024).
"Kekerasan seksual sering terjadi di kampus, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual terjadi dengan berbagai macam modus. Kasus kekerasan seksual sering dulunya sering kita dengar di luar Aceh, tapi sekarang sudah mulai merambah di Aceh," kata Ahmad Fauzan didampingi Ir. Sulaiman, MT dan Drs. Teuku Mustaqim, M. Si yang menjadi anggota pelaksana PKM.
Tambah Ahmad Fauzan, modusnya yang sering terjadi oleh dosen ke mahasiswi, dengan iming-iming nilai.
"Walaupun perempuan rentan terhadap pelecehan seksual oleh dosen laki-laki, tetapi lelaki juga ada kemungkinan dilecehkan secara seksual oleh dosen perempuan," ungkap Ahmad Fauzan.
Selanjutnya Ahmad Fauzan memaparkan pencegahan pelecehan seksual dari perspektif syariah.
"Lalu bagaimana pelecehan seksual ini dalam perspektif Islam? Bahwa dalam Islam dilarang mendekati zina, kalau ajaran Islam ini serius diterapkan, maka pelecehan seksual bisa diminimalisir," ujar Ahmad Fauzan.
Pemateri selanjutnya dipaparkan Siti Aminah, SE.,MSM yang merupakan Sekretaris Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Mengatakan bahwa kegiatan seminar, pelatihan dan workshop pemanfaatan teknologi aplikasi pencegah kekerasan seksual di Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) ini merupakan materi yang sangat bagus.
Dalam kesempatan itu Ami demikian ia biasa disapa mengingatkan peserta jika ada yang mengiming-iming sesuatu, seperti dikirimi hadiah, maka harus hati-hati.
"Hati-hati, karena tidak ada makan siang gratis," ingatnya.
Sementara terkait dengan pencegahan dan penanganan seksual di Perguruan Tinggi (PT) adalah berdasarkan regulasi dari pemerintah, melalui Kemendikbud, maka dibentuklah satgas PPKS di PNL.
"Satgas ini membantu pimpinan dalam memberikan kenyamanan terhadap warga kampus, yaitu civitas akademika," kata Ami.
Ami mengatakan, ada empat tujuan materi tentang PPKS di PT, yaitu pemenuhan hak pendidikan setiap WNI, penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan, peningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual dan penguatan kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan perguruan tinggi.
"Pondasi utama untuk mencegah kekerasan seksual adalah agama," ujar Ami.
"Baru disebut kekerasan seksual adalah ketika ada relasi kuasa, yakni seseorang menggunakan kuasanya untuk melecehkan. Sementara kalau suka sama suka, misal dalam konteks pacaran, itu tak bisa dikatagorikan kekerasan seksual," pungkas Ami.
Kegiatan itu juga dihadiri Amri, S. ST.,MT dan Harjuki, S.Kom dari Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) PNL yang datang untuk memantau kegiatan PKM tersebut.
"Kegiatan ini juga merupakan bentuk dari pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen, selain meneliti dan mengajar, yang disebut Tri Dharma Perguruan Tinggi," terang Amri.
Kegiatan tersebut didanai dengan Dana DIPA PNL tahun 2024. Dilaksanakan 27-28 Juni 2024," pungkas Amri. [HD]